Akta Perkawinan
A.DASAR HUKUM
- Stbld 1933 No.279 /UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Nasrani
- Stbld 1917 No.130 /UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Cina
- Stbld 1949 No.25 /UU/ No.1/1974 untuk WNI dan WNA keturunan Eropa
B.PERSYARATAN
- Akta Lahir An. Calon Suami Istri
- KTP dan KK An.Calon Suami Istri
- Surat Keterangan belum menikah dari Desa, atau dari Kantor Catatan Sipil untuk warga luar Kabupaten
- Surat Ijin Nikah dari Kedubes untuk WNA
- Surat ijin Nikah dari Komandan untuk TNI dan POLRI
C.PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil dengan membawa persyaratan tersebut diatas
- Pelayanan Pencatatan bisa di kantor atau di tempat
D.BIAYA
Rp.50.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil