Ijin Mendirikan Bangunan
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan
B.Ketentuan Umum
- Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka mendirikan Bangunan secara fisik berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997
- Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan atau dibangun yang melekat pada tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan
- Jangka waktu berlakunya Izin Mendirikan Bangunan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.
C.Kriteria Penerbitan
- Peletakan bangunan sesuai dengan ketentuan teknis : garis sempadan bangunan, Koefisien dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan
- Setiap bangunan yang akan dibangun harus direncanakan peletakannya pada lokasi dalam bentuk Site Plan dan atau Gambar Situasi.
- Site Plan bangunan yang akan dibangun terlebih dahulu mendapat Pengesahan Site Plan
D.Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Keterangan Batas Tanah yang diketahui Ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
- Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Foto copy bukti hak tanah
- Gambar konstruksi bangunan
- Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT )
- Ijin Lokasi *)
- Peta Site Plan yang sudah mendapat pengesahan *)
*)Untuk pembangunan bangunan strategis dan kompleks, serta tetentu yang dikategorikan dengan itu
E.Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan surat permohonan disertai persyaratan yang harus dilampirkan
- Petugas memeriksa ke lokasi bangunan
- Jika telah memenuhi persyaratan, lengkap dan benar, permohonan diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan ditetapkan besarnya retribusi yang harus dibayar
- Pejabat yang berwenang mengadakan penelitiaan kelengkapan persyaratan permohonan,untuk diterbitkan IMB.
F.Biaya
- Biaya IMB = (Luas bangunan) X (Indeks Konstruksi) X (Indeks Fungsi) X (Indeks Lokasi) X (tarif Dasar)
- Besarnya tarif dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan
- Biaya lain-lain:
- Biaya pembuatan gambar situasi skala 1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB
- . Biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB
- Biaya Pengesahan salinan/Foto copy IMB Rp.15.000/IMB
- Biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB
- Balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang berlaku.
G.Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
H. Lokasi Pengurusan
Dinas Cipta Karya
Jln.Prof.Moh Yamin Telp.(0263)261618