Pengujian Tanah
A.DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
- Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.
B.KETENTUAN UMUM
Pemohon mengajukan ke Dinas/Uptd Laboratorium lalu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
C.PROSEDUR PELAYANAN
Surat dari Pemohon ke Kepala Dinas lalu disampaikan lagi ke UPTD Laboratorium untuk diprosesFotokopi KTP (jika pemohon perorangan).
D WAKTU PENYELESAIAN
3 s/d 10 Hari Kerja
E.LOKASI PENGURUSAN
UPTD Laboratorium PU Dinas Bina Marga
Jl. Perintis Kemerdekaan Cianjur.