Ijin Lokasi
A.Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043).
B.Kriteria Penerbitan Ijin Lokasi
- Telah diterbitkan IPPT.
- Persyartan Administratif Lengkap.
C.Persyaratan
- Surat permohonan ijin lokasi.
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Mentri Kehakiman.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat keterangan NPWP.
- Tanda ke anggotaan REI (bagi pembangunan perumahan).
- Uraian rencana kegiatan pembangunan/ proyek proposal.
- Surat persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
- Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dari atau menyediakan.
- Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasi/dimiliki oleh perusahaan pemohon yang merupakan satu grup dengannya.
- tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
- Gambar kasar/sketsa lokasi.
D.Waktu Penyelesaian
- 14 Hari Kerja
E.Lokasi Pengurusan
- Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran