Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
A.Dasar Hukum
- No. HK.00.07.1.7.2.1317 A 9 Nopember 1999
- Perda Kabuparen Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
- Fotokopi akte notaris
- Surat rekomendasi dari puskesmas
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
- Denah ruangan dan lingkungan
- Kelengkapan bangunan sesuai dengan syarat kesehatan
- Daftar alat-alat kesehatan
- Daftar obat-obatan yang harus dibeli di apotek
- Daftar ketenagaan
- Dokter penanggung jawab sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
- Dokter pelaksana harian sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
C.Prosedur
- Yayasan Balai Pengobatan mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
- Bidang Pelayanan kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
- Lengkap
Proses
- Tidak Lengkap
Peninjauan ke Lokasi
Proses
D.Biaya
BP/RB per 3 tahun Rp. 500.000,- daftar ulang per tahun Rp. 150.000,-
E.Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) hari kerja