Ijin Keperawatan
A.Dasar Hukum
- Kepmenkes RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
- Perda Kabuparen Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
- Fotokopi ijazah Akper
- Fotokopi SIP/SIK yang masih berlaku
- Surat persetujuan atasan masa masa bakti /PNS
- Surat Keterangan sehat dari Dokter
- Rekomendasi dari PPNI
- Pas Foto 4x6
C.Prosedur
- Tenaga perawat mengisi permohonan ijin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan kabupaten Cianjur dilengakapi dengan persyartatan tertulis
- Bidang Pelayanan Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
- Lengkap
Proses - Tidak Lengkap
Dilengklapi Persyaratan
D.Biaya
-
Perawat per 3 tahun Rp. 100.000,- daftar ulang per tahun Rp. 50.000,-
E.Waktu Penyelesaian
-
7 (tujuh) hari kerja
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran