Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
A.Jenis Pertambangan Mineral Logam (Golongan B)
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum
- Surat Izin Pertambangan Rakyat SIPR )
B.Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
C.Persyaratan
- KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
- Peta wilayah eksplorasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Buku Rencana Eksplorasi dan Biaya
- Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
- Pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah
- Surat keterangan calon Kepala Teknik Tambang
- KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
- Tanda bukti pelunasan Iuran Tetap
- Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan
- Dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
- Perjanjian jual beli dengan pemegang izin Pertambangan Eksploitasi
- Buku Rencana Eksploitasi dan Biaya
- Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
- Surat keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
- Pertimbangan Camat setempat
- KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum
- Fotokopi KTP Pemohon
- Peta wilayah Penyelidikan Umum yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
- Fotokopi akte pendirian koperasi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Bukti penguasaan lahan
- Peta lokasi skala 1 : 1.000 yang telah disahkan Kepala Dinas
- Peta Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Bupati
- Buku Rencana Eksploitasi
- Dokumen UKL-UPL
D.Prosedur
- KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan Camat setempat
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan Camat setempat
- Pemeriksaan lapangan
- Penilaian Komisi Teknik (Komtek)
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pengajuan ke Bupati
- Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
E.Biaya
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi : Tidak ada
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi : Tidak ada
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum : Tidak ada
- Surat Izin Pertambangan Rakyat : Tidak ada
F.Waktu Penyelesaian
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi : 15 hari kerja
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi : 30 hari kerja
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum : 15 hari kerja
- Surat Izin Pertambangan Rakyat : 20 hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
G.Lokasi Pengurusan
- Dinas PSDA Pertambangan, Bidang Pertambangan Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran