Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
A.Jenis Pertambangan Mineral Non Logam (Golongan C)
- Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
B.Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
C.Persyaratan
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Fotokopi KTP pemohon
- Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
- Buku Rencana Eksploitasi
- Surat Keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
- Bukti pembayaran Uang Jaminan Kesungguhan
- Bukti penguasaan lahan
D.Prosedur
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan sosial masyarakat dari kecamatan
- Pemeriksaan lapangan
- Penilaian Komisi Teknik ( apabila luas yang dimohon lebih dari 5 hektar )
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
E.Biaya
-
Tidak ada
F.Waktu Penyelesaian
-
30 (tiga puluh) hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
G.Lokasi Pengurusan
-
Dinas PSDA Pertambangan, Bidang Pertambangan Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran