Akta Kelahiran
A.DASAR HUKUM
Akta Kelahiran Umum / Bayi
- Stbld. 1917 No.13 Jo 1919 No.81 untuk WNI Keturunan jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Cina jangka waktu pendaftaran 10 hari kerja
- Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja
- Stbld. 1933 No.750 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja
- Stbld. 1894 No.25 untuk WNI Keturunan Eropa jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Eropa jangka waktu pendaftaran 10 hari kerja
Akta Kelahiran Istimewa
- Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkan lewat 60 hari kerja s/d kelahiran 1 Januari 1986.
- Stbld. 1933 No.750 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkannya lewat 60 hari kerja, dst. (dasar hukum Kep. Mendagri No.474.1-781 tanggal 14 Oktober 1989 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang terlambat pencatatannya dan tidak berlaku untuk Stbld 1917 dan Stbld 1949)
Akta Kelahiran Dispensasi
- Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran minimal 31 Desember 1985 (Stbld lainnya tidak berlaku) Ket. Dasar hukum Kep.Mendagri No.474.1-311 tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta Kelahiran.
B.PERSYARATAN
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Bidan/Dokter/RS
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua / Saksi saksi
- Bagi Wrga Negara Asing (WNA) agar melampirkan dokumen Orang Tua seperti Pasport, Dokumen imigrasi, Surat tanda Melapor Diri (STMD)
- Dua orang saksi.
C.PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Cianjur dengan membawa persyaratan tersebut diatas
D.BIAYA
Rp.20.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil