A.
DASAR HUKUM
1.
Stbld 1920 No.751
Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non
Nasrani
2.
Stbld 1933 No.75
Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani
3. Stbld 1917
No.130 Jo 1936 No.81 untuk WNI Keturunan dan WNA Ciana
4. Stbld 1849
No.25 untuk WNI Keturunan Eropa dan WNA
Eropa
B.
PERSYARATAN
1.
Keterangan Kematian dari
Desa/Rumah Sakit
2. Foto Copy KTP dan
KK
3.
Untuk WNA Melampirkan Dokumen
Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri.
4.
Untuk WNI Keturunan melampirkan
SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) apabila sudah ganti nama
melampirkan Bukti Ganti Nama
C.
PROSEDUR PELAYANAN
1.
Pemohon datang ke Kantor, Dinas
Kependudukan dan Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan tersebut diatas.
2.
Mengisi Formulir laporan
Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
A.
BIAYA
Rp.15.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil