A.
DASAR HUKUM
1.
Stbld 1933 No.279
/UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Nasrani
2.
Stbld 1917 No.130
/UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Cina
3.
Stbld 1949 No.25
/UU/ No.1/1974 untuk WNI dan WNA
keturunan Eropa
B.
PERSYARATAN
1. Akta Lahir An.
Calon Suami Istri
2.
KTP dan KK An.Calon Suami Istri
3.
Surat Keterangan belum menikah
dari Desa, atau dari Kantor Catatan Sipil untuk warga luar Kabupaten
4.
Surat Ijin Nikah dari Kedubes
untuk WNA
5.
Surat ijin Nikah dari Komandan
untuk TNI dan POLRI
C.
PROSEDUR PELAYANAN
1.
Pemohon datang ke Kantor, Dinas
Kependudukan dan Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan tersebut diatas
2.
Pelayanan Pencatatan bisa di
kantor atau di tempat
D.
D. BIAYA
Rp.50.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil