A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang
No.13 Tahun 2003
2. Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.203/1999
B. KETENTUAN UMUM
1. Kartu Kuning/AK.I
digunakan untuk melamar pekerjaan , baik kepada
instansi pemerintah maupun swasta.
2. Kartu
Kuning/AK.I diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan, Kantor Dinas
Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur bisa menghubungi pencari kerja
(memanggil).
3.
Kartu Kuning/AK.I, berlaku 2
(dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat
pekerjaan
4.
Bila ada perubahan alamat/data
harus segera melapor dan diganti , sesuai dengan data yang baru dan apabila
sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.I
dikembalikan ke kantor Sub.Dinas Tenaga Kerja Dinas Kependudukan dan Tenaga
Kerja Kabupaten Cianjur, baik langsung ataupun via pos
C. PERSYARATAN
1. Foto copy KTP
Kabupaten Cianjur yang masih berlaku (1 lembar)
2.
Foto copy ijazah
terakhir yang dilegalisir (1 lembar)
3.
Foto copy Sertifikat kursus yang
dimiliki (masing-masing 1 lembar) bila ada.
4. Pas foto ukuran 3 X 4 = 2 lembar.
D. PROSEDUR PELAYANAN
1.
Pencari Kerja datang sendiri
tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
2.
Petugas mengadakan penelitian
atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam
formulir AK.II
3.
Petugas mengisi kartu AK.I
(Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan
kepada pencari kerja
E. BIAYA
Tidak dipungut biaya
F. WAKTU
PENYELESAIN
Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari
kerja)
G. LOKASI
PENGURUSAN
Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten
Cianjur
Sub Dinas Tenaga Kerja
Jl. Raya Bandung KM.4,5 Cianjur 43281 Telp.(0263) 262464