A.
DASAR HUKUM
Perda
B.
KETENTUAN UMUM
1. Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
keluarga.
2. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami
sebagaian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur
yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau
seorang yang mendiami sebagain atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan
hidupnya sendiri.
3. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP
adalah kartu sebagai tanda bukti (legitimasi) bagi setiap penduduk baik
warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
4. KK berlaku untuk lima tahun dan kTP berlaku tiga tahun
kecuali yang berusia 60 Th keatas, berlaku seumur hidup.
C. PERSYARATAN
1. Surat
Pengantar dari RT diketahui RW
2. Foto copy KK
3. pas Foto 2X3
4. Mengisi format yang telah disediakan
D.
PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut diatas
E.
BIAYA
GRATIS (Tidak dipungut Biaya)