|
|
| |
|
|
|
» Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah |
A. Dasar Hukum
- Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Keputusan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 1999 tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B. Kriteria Penerbitan IPPT
- Peruntukan sesuai dengan tata ruang
- Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
- Secara teknis lahan memenuhi syarat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
- Tidak menimbulkan kerawanan sosial
- Tidak menimbulkan gangguan keamanan
- Persyaratan administrasi lengkap
C. Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Surat permohonan
- Surat kuasa bagi yang menguasakan
- Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah
- Ijin tetangga
- Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi
- Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
- Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :
- Uraian rencana kegiatan proyek
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP
- Keanggotaan Asosiasi
D. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas
- Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan
- Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
- Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
- Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara
- Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT
- IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon
E. Lokasi Pengurusan
Badan Perencanaan Pembangan Daerah Kabupaten Cianjur :
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
|
|
|
|
|
|
|
|