Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 19 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Pemkab Tasikmalaya
Pemkab Bogor
Kementrian Koordinator Perekonomian
Pemkab Bekasi
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Kementrian Negara Ristek
Dewan Pertimbangan Agung
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Departemen Dalam Negeri
Index
 
     

» Ijin Mendirikan Bangunan



    A. Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan


    B. Ketentuan Umum
    1. Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka mendirikan Bangunan secara fisik berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997
    2. Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan atau dibangun yang melekat pada tanah
    3. Ijin Mendirikan Bangunan sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan
    4. Jangka waktu berlakunya Izin Mendirikan Bangunan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.


    C. Kriteria Penerbitan
    1. Peletakan bangunan sesuai dengan ketentuan teknis : garis sempadan bangunan, Koefisien dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan
    2. Setiap bangunan yang akan dibangun harus direncanakan peletakannya pada lokasi dalam bentuk Site Plan dan atau Gambar Situasi.
    3. Site Plan bangunan yang akan dibangun terlebih dahulu mendapat Pengesahan Site Plan


    D. Persyaratan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
    2. Keterangan Batas Tanah yang diketahui Ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
    3. Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
    4. Foto copy bukti hak tanah
    5. Gambar konstruksi bangunan
    6. Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT )
    7. Ijin Lokasi *)
    8. Peta Site Plan yang sudah mendapat pengesahan *)
    9. *)Untuk pembangunan bangunan strategis dan kompleks, serta tetentu yang dikategorikan dengan itu


    E. Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan disertai persyaratan yang harus dilampirkan
    2. Petugas memeriksa ke lokasi bangunan
    3. Jika telah memenuhi persyaratan, lengkap dan benar, permohonan diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan ditetapkan besarnya retribusi yang harus dibayar
    4. Pejabat yang berwenang mengadakan penelitiaan kelengkapan persyaratan permohonan,untuk diterbitkan IMB.


    F. Biaya
    1. Biaya IMB = (Luas bangunan) X (Indeks Konstruksi) X (Indeks Fungsi) X (Indeks Lokasi) X (tarif Dasar)
    2. Besarnya tarif dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan
    3. Biaya lain-lain:
      • Biaya pembuatan gambar situasi skala 1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB
      • . Biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB
      • Biaya Pengesahan salinan/Foto copy IMB Rp.15.000/IMB
      • Biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB
      • Balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang berlaku.


    G. Waktu Penyelesaian
      12 Hari Kerja


    H. Lokasi Pengurusan
    1. Dinas Cipta Karya
      Jln.Prof.Moh Yamin Telp.(0263)261618
    2. Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
      Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur