Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 19 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pemkab Sumedang
Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Sosial
Departemen Pertanian
Pemkab Tasikmalaya
Arsip Nasional RI
Departemen Nakertrans
Departemen Kominfo
Index
 
     

» Penggunaan Tanah DMJ



A. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
  2. Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.


B. KETENTUAN UMUM
  • Tanah Daerah Milik Jalan dipergunakan untuk jalan masuk ke pekarangan yang sifatnya komersil dan untuk pemasangan utilitas lainnya.
  • Masa berlaku selama 1 tahun.


C. PERSYARATAN
  1. Fotokopi KTP (jika pemohon perorangan).
  2. Akta pendirian perusahaan (jika pemohon perusahaan).
  3. Gambar Situasi dan Gambar lainnya.
  4. Foto copy PBB tahun terakhir.


D. PROSEDUR PELAYANAN
    Dari pemohon ke Cabang Dinas selanjutnya di Survey ke lapangan yang hasilnya bisa diproses/ditangguhkan/ditolak, selanjutnya disampaikan ke Dinas oleh Keapala Dinas diproses disubdin Pemeliharaan & disampaikan kembali ke Cabang Dinas untuk diteruskan lagi ke Pemohon


E. BIAYA
  • Untuk pemasangan sarana/media luar ruang sebesar = 5% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
  • Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala kecil sebesar = 0,25% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
  • Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala menengah sebesar = 0,40% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
  • Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala besar sebesar = 0,50% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.


E. WAKTU PENYELESAIAN
    7 Hari Kerja


G. LOKASI PENGURUSAN
    Dinas Bina Marga
    Jl. Adi Sucipta No.2 Kab.Cianjur