|
|
| |
|
|
|
» Penggunaan Tanah DMJ |
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
- Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.
B. KETENTUAN UMUM
- Tanah Daerah Milik Jalan dipergunakan untuk jalan masuk ke pekarangan yang sifatnya komersil dan untuk pemasangan utilitas lainnya.
- Masa berlaku selama 1 tahun.
C. PERSYARATAN
- Fotokopi KTP (jika pemohon perorangan).
- Akta pendirian perusahaan (jika pemohon perusahaan).
- Gambar Situasi dan Gambar lainnya.
- Foto copy PBB tahun terakhir.
D. PROSEDUR PELAYANAN
Dari pemohon ke Cabang Dinas selanjutnya di Survey ke lapangan yang hasilnya bisa diproses/ditangguhkan/ditolak, selanjutnya disampaikan ke Dinas oleh Keapala Dinas diproses disubdin Pemeliharaan & disampaikan kembali ke Cabang Dinas untuk diteruskan lagi ke Pemohon
E. BIAYA
- Untuk pemasangan sarana/media luar ruang sebesar = 5% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala kecil sebesar = 0,25% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala menengah sebesar = 0,40% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala besar sebesar = 0,50% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
E. WAKTU PENYELESAIAN
7 Hari Kerja
G. LOKASI PENGURUSAN
Dinas Bina Marga
Jl. Adi Sucipta No.2 Kab.Cianjur
|
|
|
|
|
|
|
|