Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 06 September 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Pemkab Purwakarta
Departemen Pertanian
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Pemkot Bandung
Departemen Pertahanan
Departemen Perindustrian
Departemen Dalam Negeri
Pemkot Sukabumi
Departemen Sosial
Index
 
     

» Pengujian Tanah



A. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
  2. Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.


B. KETENTUAN UMUM
    Pemohon mengajukan ke Dinas/Uptd Laboratorium lalu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


C. PROSEDUR PELAYANAN
    Surat dari Pemohon ke Kepala Dinas lalu disampaikan lagi ke UPTD Laboratorium untuk diprosesFotokopi KTP (jika pemohon perorangan).


D. WAKTU PENYELESAIAN
    3 s/d 10 Hari Kerja


E. LOKASI PENGURUSAN
    UPTD Laboratorium Dinas Bina Marga
    Jl. Perintis Kemerdekaan Cianjur.