|
|
| |
|
|
|
» Ijin Lokasi |
A. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043).
B. Kriteria Penerbitan Ijin Lokasi
- Telah diterbitkan IPPT.
- Persyartan Administratif Lengkap.
C. Persyaratan
- Surat permohonan ijin lokasi.
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Mentri Kehakiman.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat keterangan NPWP.
- Tanda ke anggotaan REI (bagi pembangunan perumahan).
- Uraian rencana kegiatan pembangunan/ proyek proposal.
- Surat persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
- Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dari atau menyediakan.
- Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasi/dimiliki oleh perusahaan pemohon yang merupakan satu grup dengannya.
- tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
- Gambar kasar/sketsa lokasi.
D. Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja
E. Lokasi Pengurusan
Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
|
|
|
|
|
|
|
|