A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2004 tentang Perijinan
Bidang Usaha Industri
B.Persyaratan
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi NPWP
-
Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU/HO)
-
Akte Pendirian Usaha (PT, CV, Koperasi)
C.Biaya
Besarnya
retribusi perijinan bidang usaha industri sesuai pasal 17 sebagai berikut :
-
TDI sebesar Rp. 75.000,-
-
IUI sebesar Rp.200.000,-
-
Izin Perusahaan Rp. 150.000,-
D.Waktu
Penyelesaian
14 hari kerja
E.Lokasi
Pengurusan
Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420