Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 22 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Arsip Nasional RI
Pemkab Bekasi
Bakosurtanal
Departemen Kominfo
Badan Kepegawaian Negara
Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Pertanian
Pemkot Bandung
Pemkot Banjar
Index
 
     

» Ijin Usaha Perdagangan

A.Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan (SIUP)

B.Persyaratan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU/HO)

C.Biaya

    Besarnya retribusi ijin usaha perdagangan (SIUP) sesuai dengan pasal 37 sebagai berikut :

  1. SIUP Kecil

    • Modal kerja sampai dengan Rp. 50.000.000,- = Rp. 25.000,-
    • Modal kerja : Rp. 50.000.000,- s/d Rp.150.000.000,- = Rp. 50.000,-
    • Modal kerja : Rp. 150.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- = Rp. 100.000,- 

  2. SIUP Menengah

    • Modal kerja : Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 350.000.000,- = Rp. 150.000,-
    • Modal kerja : Rp. 350.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- = Rp. 200.000,-
    • Modal kerja di atas Rp. 500.000.000,- = Rp. 300.000,-

D.Lokasi Pengurusan

    Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420<