|
|
| |
|
|
|
» Wajib Daftar Perusahaan |
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2004 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (WDP)
B.Persyaratan
-
Akte Pendirian Perusahaan (PT, CV, Koperasi)
-
Fotokopi KTP
-
Legalitas / Ijin Perusahaan
-
Fotokopi NPWP
C.Biaya
Besarnya tarif retribusi sesuai dengan pasal 17 ayat 1 sebagai berikut :
-
Persekutuan Terbatas (PT) : Rp.150.000,-
-
Koperasi : Rp.10.000,-
-
Persekutuan Community (CV) : Rp.50.000,-
-
Firma (Fa) : Rp.50.000,-
-
Perusahaan Perseorangan : Rp.30.000,-
-
Bentuk usaha lainnya : Rp.100.000,-
-
Perusahaan asing, kantor cabang pembantu anak perusahaan agen dan perwakilan permusyawaratan asing : Rp.350.000,-
D.Lokasi Pengurusan
Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420
|
|
|
|
|
|
|
|