Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 19 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Departemen Kelautan dan Perikanan
Lembaga Administrasi Negara
Pemkab Karawang
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Pemkab Sumedang
Departemen Pendidikan Nasional
Pemkab Subang
Departemen Perindustrian
Pemkot Tasikmalaya
Index
 
     

» Wajib Daftar Perusahaan

A.Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

B.Persyaratan

  1. Akte Pendirian Perusahaan (PT, CV, Koperasi)
  2. Fotokopi KTP
  3. Legalitas / Ijin Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP

C.Biaya

    Besarnya tarif retribusi sesuai dengan pasal 17 ayat 1 sebagai berikut :

  1. Persekutuan Terbatas (PT)    :   Rp.150.000,-
  2. Koperasi    :   Rp.10.000,-
  3. Persekutuan Community (CV)   :   Rp.50.000,-
  4. Firma (Fa)  :   Rp.50.000,-
  5. Perusahaan Perseorangan     :   Rp.30.000,-
  6. Bentuk usaha lainnya   :   Rp.100.000,-
  7. Perusahaan asing, kantor cabang pembantu anak perusahaan agen dan perwakilan permusyawaratan asing    :   Rp.350.000,-

D.Lokasi Pengurusan

    Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420