Dasar Hukum
- Perda No 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Ijin Trayek
Persyaratan :
1. Kendaraan Baru :
- Surat Permohonan dari pemilik/pemohon;
- Surat Permohonan dari Show room/Dealer;
- Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Pemohon;
- Rubah Bentuk (RB) data No Mesin/Chasys Kendaraan;
- Data Kendaraan yang akan dijadikan Pengganti/diremajakan (Rubah Status/Rubah Bentuk/Mutasi ke luar Daerah);
- Rekomendasi dari Sub Terminal;
- Rekomendasi dari Organda dan Jalur.
2 .Daftar Ulang/ Heregistrasi :
- Surat Permohonan daftar Ulang Pemilik/Pemohon
- Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
- Photo Copy Surat Ijin Trayek (SK)
- Photo Copy Buku Ijin/KIr
- Photo Copy Surat Ijin Pengusaha Angkutan (SIPA)
- Photo Copy Organda
- Kartu Pengesahan (KP) Asli
Prosedur
1. Kendaraan Baru
- Permohonan
- Loket Penerimaan
- Pengajuan kendaraan baru (Peremajaan/Pengganti)
- Pengajuan kendaraan Angkutan Kota diproses di Kasi Angkutan Kota/Pedesaan
- Pengajuan Angkutan Pedesaan diproses di Kasi Angkutan pedesaan (bilamana telah memenuhi persyaratan)
- Kasub Din Angkutan
- Kepala Dinas
- Selesai.
2. Daftar Ulang/Heregistrasi
- Pemohonan
- Loket Penerimaan
- Pengajuan daftar ulang/heregistrasi
- Pengajuan daftar ulang Angkutan Kota dip roses di Kasi Angkutan Kota/Pedesaan
- Pengajuan daftar ulang Pedesaan diproses di Kasi Angkutan Pedesaan (bilamana telah memenuhi persyaratan)
- Kasub Din Angkutan
- Selesai.
Waktu
10 Menit selesai Apabila semua persyaratan telah lengkap
Proses Ijin Trayek