| B. Dasar Hukum |
|
|
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah
|
|
| |
|
|
| B. Persyaratan |
|
|
| |
1. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah / Mata Air |
|
| |
- Laporan Pelaksanaan Pemboran/Penurapan
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Saringan / Konstruksi Penurapan Mata air
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa
- Berita Acara Pengawasan Uji Pemompaan
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Meter Air
- Hasil pencatatan AWLR apabila ada sumur pantau
|
|
| |
2. Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah |
|
| |
- Surat pernyataan kepemilikan instalasi bor
- Foto instalasi bor
- Data teknis instalasi bor
- Salinan sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi badan usaha yang dikeluarkan oleh LPJK
- Fotokopi KTP
|
|
| |
3. Izin Juru Bor (Air Bawah Tanah) |
|
| |
- Salinan ijazah calon juru bor
- Pengalaman kerja calon jur bor
- Pas foto calon juru bor
- Fotokopi KTP calon juru bor
- Sertifikat keterampilan serta dan sertifikat keahlian kerja dari Asosiasi dan diregistrasi oleh LPJK
|
|
| |
4. Izin Pengeboran (Air Bawah Tanah) / Penurapan Mata Air |
|
| |
- Buku Rencana Pengambilan Air
- Peta lokasi skala 1 : 10.000
- Peta topografi skala 1 : 50.000
- Fotokopi izin lokasi / IMB / HO
- Surat tidak keberatan dari masyarakat setempat
- Kajian hidrogeologi (apabila diperlukan)
|
|
|
|
| |
|
|
| C. Prosedur |
|
|
| |
1. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah / Mata Air |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- Pembayaran retribusi
|
|
| |
2. Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
|
|
| |
3. Izin Juru Bor (Air Bawah Tanah) |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Kepala Dinas
|
|
| |
4. Izin Pengeboran (Air Bawah Tanah) / Penurapan Mata Air |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- Pembayaran retribusi
|
|
|
|
| |
|
|
| D. Biaya |
|
|
- Izin Pengambilan ABT/Mata Air : Rp 1.000.000 (retribusi)
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah : Tidak ada
- Izin Juru Bor ( Air Bawah Tanah ) : Tidak ada
- Izin Pengeboran (ABT) / Penurapan Mata Air : Rp 250.000 (retribusi)
|
|
| |
|
|
| E. Waktu Penyelesaian |
|
|
- Izin Pengambilan ABT/Mata Air : 20 hari kerja
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah : 20 hari kerja
- Izin Juru Bor ( Air Bawah Tanah ) : 14 hari kerja
- Izin Pengeboran (ABT) / Penurapan Mata Air : 20 hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
|
|
| |
|
| F. Lokasi Pengurusan |
|
Dinas PSDA & Pertambangan, Bidang Pertambangan & Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
|
|