Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 22 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Lembaga Informasi Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Pemkab Cirebon
Kementrian Negara Pemberdayaan Wanita
Pemkab Bandung
Departemen Kehutanan
Departemen Perdagangan
Departemen ESDM
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Index
 
     

» Ijin Apotek

Untitled Document
A. Dasar Hukum    
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/ Menkes/SK/ X/ 2002 tentang Perubahan atas Peraruran Menteri Kesehatan No. 922/ Menkes/ SK/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
  • Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 45 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotik dan Toko Obat.
 
     
B. Persyaratan    
  • Fotokopi  (Untuk Apoteker & Assisten Apt.) :
    • KTP
    • Sumpah
    • Ijazah                                
    • SIK/SIP
  • Surat Rekomendasi ISFI Cabang Cianjur
  • Fotokopi KTP Pemilik Sarana
  • Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Antara APA & PSA Dari Notaris
  • Surat Pernyataan Apoteker Sebagai APA
  • Surat Pernyataan PSA
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Denah Lokasi dan Denah Ruangan
  • Daftar Alat Dan Daftar Pegawai
  • Pas Foto berwarna 4x6
 
     
C. Prosedur    
  • APA mengisi permohonan izin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dilengakapi dengan persyaratan tertulis
  • Bidang Pelayanan Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
  • Tidak lengkap - Dilengkapi Persyaratan
  • Lengkap - Peninjauan Ke Lokasi - Proses
 
     
D. Biaya    
  • Apotek per 3 tahun Rp. 1.000.000,-; Biaya daftar ulang per tahun Rp 200.000,-
 
     
E. Waktu Penyelesaian    
  • 15 (Lima Belas) hari kerja