Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 22 Maret 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Pemkab Karawang
Kementrian Negara Ristek
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Departemen Perhubungan
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Badan Metereologi dan Geofisika
Departemen Kesehatan
Departemen Pertahanan
Departemen Pertanian
Perpustakaan Nasional RI
Index
 
     

» Ijin Pengobatan Tradisional

Untitled Document
A. Dasar Hukum    
  • Kepmenkes RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
  • Perda Kabuparen Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
 
     
B. Persyaratan    
  • Biodata pengobat tradisional
  • Fotokopi KTP / Paspor untuk TKA
  • Surat keterangan Kepala Desa
  • Surat Pengantar dari Kepala Puskesmas
  • Rekomendasi dari asosiasi pengobat tradisional
  • Fotocopi sertifikat pengobat tradisional
  • Rekomendasi dari Kejaksaan / depag
  • Pas foto berwarna terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
 
     
C. Prosedur    
  • Pengobat tradisional mengisi permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
  • Bidang Pelayanan kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
  • Lengkap     Proses
  • Tidak Lengkap     Dilengkapi Persyaratan
 
     
D. Biaya    
  • Terdaftar per  tahun Rp. 100.000,-
 
     
E. Waktu Penyelesaian    
  • 7 (tujuh) hari kerja