Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 06 September 2010 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Departemen Luar Negeri
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pemkab Sukabumi
pemkab Kuningan
Pemkab Subang
Lembaga Administrasi Negara
Pemkot Depok
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Departemen Pertahanan
Index
 
     

» Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B

Untitled Document
A. Jenis Pertambangan Mineral Logam (Golongan B)    
  1. KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksplorasi
  2. KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksploitasi
  3. KP  ( Kuasa Pertambangan )  Penyelidikan Umum
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat  ( SIPR )
 
     
B. Dasar Hukum    
  • UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU         Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
  • PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
 
     
B. Persyaratan    
  1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi  
 
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
  • Peta wilayah eksplorasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
  • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
  • Buku Rencana Eksplorasi dan Biaya
  • Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
  • Pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah
  • Surat keterangan calon Kepala Teknik Tambang
  2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi  
 
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
  • Tanda bukti pelunasan Iuran Tetap
  • Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
  • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
  • Laporan lengkap eksplorasi
  • Laporan studi kelayakan
  • Dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
  • Perjanjian jual beli dengan pemegang izin Pertambangan Eksploitasi
  • Buku Rencana Eksploitasi dan Biaya
  • Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
  • Surat keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
  • Pertimbangan Camat setempat
 
  3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum  
 
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Peta wilayah Penyelidikan Umum yang sudah disahkan Kepala Dinas
  • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
 
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)  
 
  • Fotokopi akte pendirian koperasi
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Bukti penguasaan lahan
  • Peta lokasi skala 1 : 1.000 yang telah disahkan Kepala Dinas
  • Peta Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Bupati
  • Buku Rencana Eksploitasi
  • Dokumen UKL-UPL
 
 
     
C. Prosedur    
  1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi  
 
  • Pengajuan permohonan
  • Pemeriksaan administrasi
  • Pertimbangan Camat setempat
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pembuatan draft
  • Pengajuan ke Bupati
 
  2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi  
 
  • Pengajuan permohonan
  • Pemeriksaan administrasi
  • Pertimbangan Camat setempat
  • Pemeriksaan lapangan
  • Penilaian Komisi Teknik (Komtek)
  • Pembuatan draft
  • Pengajuan ke Bupati
 
  3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum  
 
  • Pengajuan permohonan
  • Pemeriksaan administrasi
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengajuan ke Bupati
 
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)  
 
  • Pengajuan permohonan
  • Pemeriksaan administrasi
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pembuatan draft
  • Pengajuan ke Bupati
 
 
     
D. Biaya    
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksplorasi  : Tidak ada
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksploitasi  : Tidak ada
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Penyelidikan Umum : Tidak ada
  • Surat Izin Pertambangan Rakyat  : Tidak ada
 
     
E. Waktu Penyelesaian    
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksplorasi  : 15 hari kerja
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Eksploitasi  : 30 hari kerja
  • KP  ( Kuasa Pertambangan )  Penyelidikan Umum : 15 hari kerja
  • Surat Izin Pertambangan Rakyat  : 20 hari kerja

Catatan    :   Berkas permohonan lengkap dan  semua persyaratan memenuhi ketentuan

 
   
F. Lokasi Pengurusan  
Dinas PSDA & Pertambangan, Bidang Pertambangan & Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211  Tlp./Fax (0263) 261 210