| B. Dasar Hukum |
|
|
- UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
|
|
| |
|
|
| B. Persyaratan |
|
|
| |
1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi |
|
| |
- Fotokopi KTP Pemohon
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
- Peta wilayah eksplorasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Buku Rencana Eksplorasi dan Biaya
- Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
- Pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah
- Surat keterangan calon Kepala Teknik Tambang
|
| |
2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi |
|
| |
- Fotokopi KTP Pemohon
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
- Tanda bukti pelunasan Iuran Tetap
- Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan
- Dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
- Perjanjian jual beli dengan pemegang izin Pertambangan Eksploitasi
- Buku Rencana Eksploitasi dan Biaya
- Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
- Surat keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
- Pertimbangan Camat setempat
|
|
| |
3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum |
|
| |
- Fotokopi KTP Pemohon
- Peta wilayah Penyelidikan Umum yang sudah disahkan Kepala Dinas
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
|
|
| |
4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) |
|
| |
- Fotokopi akte pendirian koperasi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Bukti penguasaan lahan
- Peta lokasi skala 1 : 1.000 yang telah disahkan Kepala Dinas
- Peta Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Bupati
- Buku Rencana Eksploitasi
- Dokumen UKL-UPL
|
|
|
|
| |
|
|
| C. Prosedur |
|
|
| |
1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan Camat setempat
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
|
|
| |
2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan Camat setempat
- Pemeriksaan lapangan
- Penilaian Komisi Teknik (Komtek)
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
|
|
| |
3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pengajuan ke Bupati
|
|
| |
4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) |
|
| |
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
|
|
|
|
| |
|
|
| D. Biaya |
|
|
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi : Tidak ada
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi : Tidak ada
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum : Tidak ada
- Surat Izin Pertambangan Rakyat : Tidak ada
|
|
| |
|
|
| E. Waktu Penyelesaian |
|
|
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi : 15 hari kerja
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi : 30 hari kerja
- KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum : 15 hari kerja
- Surat Izin Pertambangan Rakyat : 20 hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
|
|
| |
|
| F. Lokasi Pengurusan |
|
Dinas PSDA & Pertambangan, Bidang Pertambangan & Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
|
|