| B. Dasar Hukum |
|
|
- UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
|
|
| |
|
|
| B. Persyaratan |
|
|
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
- Fotokopi KTP pemohon
- Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
- Buku Rencana Eksploitasi
- Surat Keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
- Bukti pembayaran Uang Jaminan Kesungguhan
- Bukti penguasaan lahan
|
|
| |
|
|
| C. Prosedur |
|
|
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pertimbangan sosial masyarakat dari kecamatan
- Pemeriksaan lapangan
- Penilaian Komisi Teknik ( apabila luas yang dimohon lebih dari 5 hektar )
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
|
|
| |
|
|
| D. Biaya |
|
|
|
|
| |
|
|
| E. Waktu Penyelesaian |
|
|
- 30 (tiga puluh) hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
|
|
| |
|
| F. Lokasi Pengurusan |
|
Dinas PSDA & Pertambangan, Bidang Pertambangan & Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
|
|