A. Dasar Hukum
Keputusan
Bupati Kabupaten Cianjur Nomor : 20 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Tanda Pendaftaran Keterangan Usaha Peternakan Rakyat.
B. Ketentuan Umum
Keputusan Bupati
Kabupaten Cianjur Nomor : Tahun 1999
pasal 5, Tanda Pendafataran Peternakan Rakyat . Masa berlakunya 2 (dua ) tahun
sejak tanggal ditetapkan.
C. Persyaratan
Untuk
mendapatkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR) pemohon dapat mengajukan
pemohonan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir model
IUMPm–II beserta kelengkapan administrasinya, antara lain :
1. KTP / Surat Keterangan
Domisili.
2. Surat
tanah dan PBB tahun terakhir.
3. Surat ijin
lingkungan.
4. Surat
pernyataan pindah lokasi atau alih usaha dan surat ijin gangguan.
5. Pas
photo 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
D. Prosedur Pelayanan
Sejak
menerima pendaftaran TPPR yang dilengkapi persyaratan administrasi yang telah
ditentukan selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, maka Dinas Perikanan
dan Peternakan mengeluarkan TPPR.
E. Biaya
Nol Rupiah
F. Waktu penyelesaian
1 – 5 hari
kerja.
G. Lokasi pengurusan
Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur