14/Pemkab-Diskominfosantik/II/2017
Tuntutan masyarakat yang begitu tinggi dan besar atas kualitas kinerja aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai tingkatan, termasuk kepada 14.000 aparatur sipil negara yang berada di Pemerintahan Kabupaten Cianjur, untuk dapat memenuhi harapannya dalam memberikan pengayoman, bukan sebaliknya ingin di ayomi.masyarakat. Karenanya pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mewujudkan hal dimaksud masyarakat tersebut, menetapkan langkah strategis yang sangat berkaitan dengan tuntutan masyarakat yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap aparatur sipil negara berkewajiban untuk yakni : a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Maka guna membentuk kualitas dan kompentesi daripada aparatur sipil negara bagi Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang tangguh, berkarakter dan pekerja keras dalam menjaga dan membangun percepatan akan suatu pemenuhan pencapaian pemerataan pembangunan di berbagai sektor. Sehingga program sapta cita yang menjadi unggulan pemerintah Kabupaten Cianjur selaras dengan tujuan Cianjur lebih maju dan agamis dapat dengan cepat dirasakan diberbagai jenjang tingkatan atau lapisan masyarakat.
Untuk itu, ujar Kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur Drs.H. Tohari Sastra, MM dalam upaya mewujudkan kualitas dan komptensi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cianjur, sejak dari awal penempatan dan pelaksanaan promosi jabatan, terlebih dahulu dilakukan penulusuran kompetensi, perilaku, kejujuran, mampu membaca qur’an, melaksanakan sholat subuh berjamaah serta bekerja mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan benar. Hal itu semua dilakukan melalui penyaringan oleh Badan Pengkajian Jabatan dan Kepangkatan yang diketuai Bapak Sekretaris Daerah, termasuk pelantikan terhadap 57 pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik Senin (27/2/2017) kemarin di Gedung Pendopo Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan Bupati Cianjur Dr.H.Irvan Rivano Muchtar, S.IP.,M.Si. bahkan pejabat yang dilaksanakan Bupati Cianjur Dr.H.Irvan Rivano Muchtar, S.IP.,M.Si. bahkan pejabat yang dilantik tersebut merupakan usulan daripada pejabatan yang diatasnya yakni dalam hal ini para Kepala Dinas dan Kepala Badan.
Selanjutnya Tohari Sastra mengatakan bahwa pelatikan terhadap 57 pejabat eselon III dan IV ini menepati jabatan baru pada SKPD/OPD, diantaranya Badan Ketahanan Bangsa dan Politik sebanyak 2 orang , Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebanyak 5 orang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 1 orang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 1 orang, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian sebanyak 6 orang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sebanyak 4 orang, Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 4 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebanyak 2 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 1 orang, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Pemberdayaan sebanyak 5 orang, Dinas Perhubungan sebanyak 1 orang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan 1 orang, Inspektorat Daerah sebanyak 1 orang, Kecamatan Cianjur sebanyak 2 orang, Kecamatan Cibeber sebanyak 1 orang, Kecamatan Cibinong sebanyak 1 orang, Kecamatan Cilaku sebanyak 1 orang, Kecamatan Cugenang sebanyak 2 orang, Kecamatan Kadupandak sebanyak 1 orang, Kecamatan Pagelaran sebanyak 1 orang, Kecamatan Pasir Kuda sebanyak 1 orang, Kecamatan Tanggeung sebanyak 1 orang, Kelurahan Bojong Herang sebanyak 1 orang, Kelurahan Pamoyanan sebanyak 1 orang, Kelurahan Sawah Gede sebanyak 1 orang, Kelurahan Sayang sebanyak 1 orang, RS Sayang Cianjur sebanyak sebanyak 3 orang, dan Sekretariat Daerah sebanyak 2 orang. Tentunya dengan telah menempati jabatan baru pada OPD/SKPD tersebut, yang merupakan usulan dari para kepala OPD/SKPDnya semakin mempu mempercepat sinergitas kinerja daripada OPD/SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Cianjur.
Sedangkan dalam sambutannya Bupati Cianjur Dr.H.Irvan Rivamo Muchtar, S.IP.,M.Si mengingatkan kepada semua para pejabat eselon III dan IV tersebut bahwa dengan telah dilantiknya sebagai pejabat, hendaknya terus mengasah dan mengembangkan kemampu potensi diri yang dimilikinya guna membantu mendorong langkah percepatan pencapai realisasi program Sapta Cita yang menjadi suatu wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena posisi dan kedudukan daripada eselon III dan IV merupakan sebagai pelaksana pada tataran teknis yang membantu dan memberikan analisa teknik kepada atasannya mengenai berbagai tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan daripada OPD/SKPD-nya. Maka harus benar-benar memahami akan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta Indikator Kinerja Unit kerjanya, agar terjadi sinergitas untuk mengimplementasikan capaian kinerja OPD/SKPD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya. Sehingga masyarakatpun semakin merasakan dan menikmati akan hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Selanjutnya Irvan Rivamo Muchtar menegaskan kepada semua pejabat, untuk tidak mencoba berleha-leha, tetapi harus bekerja dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan berbagai pekerjaan, baik yang sudah tertuang dalam tugas pokok dan fungsi maupun dengan tugas tugan pembantuan yang harus dilaksanakan, termasuk dalam melaksanakan sholat subuh berjamaah, ashar mengaji, Istogasah maupun kholakoh rabu subuh, bahkan dalam upaya penanganan berbagai program pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mengingat semua kriteria tersebut tertuang dalam fakta integritas, perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN serta akhir muaranya.terevaluasi pada raport penilaian kinerja daripada aparatur sipil negara yang berada di Kabupaten Cianjur.
Cianjur, 28 Februari 2017
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
DRS. H. SUPRAYOGI, M.Si