Bupati Cianjur Kembali Serahkan Sk Perpanjangan Kepala Desa
Beranda
Berita
Bupati Cianjur Kembali Serahkan Sk Perpanjangan Kepala Desa
Bupati Cianjur Kembali Serahkan Sk Perpanjangan Kepala Desa
PEMKAB CIANJUR - Bupati Cianjur H. Herman Suherman kembali serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 50 Kepala Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jumat (21/6/2024) di ruang Garuda Pendopo Cianjur.
Delapan Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Takokak, Kecamatan Campakamulya, Kecamatan Cidaun, Kecamatan Mande, Kecamatam Tanggeung, Kecamatan Cijati dan Kecamatan Naringgul.
“Tentunya dengan jabatan ini saya nitip, manfaatkan, laksanakan dengan sebaik-baiknya, niatkan ibadah dalam rangka pengabdian diri pada nusa bangda dan agama, khususnya pengabdian diri kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing”, tutur Bupati dalam sambutannya.