Bupati Cianjur Serahkan Sk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Beranda
Berita
Bupati Cianjur Serahkan Sk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Bupati Cianjur Serahkan Sk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
PEMKAB CIANJUR - Sebanyak 50 Kepala Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, menerima Surat Keputusan (SK) tentang penambahan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024, Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Jumat (7/6/2024) di ruang Garuda Pendopo Cianjur.
Bupati menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa.
"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa" tuturnya.