Dalam rangka penataan/pengisian 151 jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, dengan ini kami panitia seleksi berdasarkan SK Bupati Nomor 800.05/Kep.39-BKPPD/2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengumumkan kepada guru SMP dan Kepala SMP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi.Pengumuman Lengkapnya
Category: Pengumuman